SKEMA Draught Survey
Latar Belakang
- Tuntutan persyaratan kompetensl Survel Saral (Draught Survey) untuk menentukan kuantitas muatan curah kerlng dl kapal sesual permintaan pemasok, pengangkut maupun penerlma muatan.
- Ikatan Nakhoda Niaga Indonesla yang meminta adanya standar kompetensl untuk surveyor yang menentukan kuantitas muatan curah kering di kapal berdasarkan survai sarat ( draugght survey).
- Tuntutan persyaratan kompetensl dari persyaratan pasar Domestik.

Ruang Lingkup
- Kompetensi untuk melaksanakan pekerjaan menentukan kuntllas muatan curah kerlng di kapal
- Lingkup penggunaan:
- Sistem keamanan, dan keselamatan dalam melaksanakan survei sarat (draught survey)
- Melaksanakan pekerjaan dl atas kapal, dl perairan maupun di terminal / dermaga dengan selamat
- Sistem penentuan kuantltas muatan curah kering dl
- Survel Sarat (Draught Survey) untuk standar Nasional dan Internaslonal
- Lingkup isi skema ini meliputi sejumlah unit kompetensi yang dilakukan asesmen guna memenuhi kompetensi pada pekerjaan Survei Sarat ( Draught Survey)
Tujuan Sertifkasi
- Memastikan dan memelihara Kompetensl Surval Sarat (Draught Survey).
- Memastikan kriteria unjuk kerja yang jelas dan komprehenslf dalam proses sertifikasl
- Memastikan pemegang sertifikat telah memenuhi standar sesuai unit kompetensi.
- Sebgai acuan bagi LSP Maritim Indonesia dan asesot dalam melaksanakan asesmen sertifikasi kompetensi.
Acuan Normatif
- Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan kerja
- Undang-undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia LSP-Maritim Indonesia.
- Peraturan Badan Nasional Sertifikasi Profesi Nomor 1/BNSP//2014 Tentang Pedoman Penilaian Kesesuaian – Persyaratan Umum Lembaga Sertifikasi Profesi
- Peraturan Badan Nasional Sertifikasi Profesi Nomor 2/BNSP/VIII/2017 Tentang Pedoman Pengembangan dan Pemeliharaan Skema Sertifikasi
- Code of Uniform Standards and Procedures for the Performance of Draught Surveys of Coal Cargoes, Economic and Social Council 3 February 1992.
- Standar Nasional Indonesia 7986 : 2014 tentang Penentuan Muatan Kapal pada Keglatan Transportasi Mineral dan Batu Bara.
- IMDG (International Maritime Dangerous Goods) Code
- IMSBC – BLU (International Maritime Solid Bulk Cargoes – Bulk Loading Unloading) Code
- ISPS (International Ship’s and Port Facility Security) Code
- SOP (Standard Operating Procedure) di Terminal Untuk Kepentingan Sendiri dan Terminal