SKEMA SERTIFIKASI LOADING MASTER
Apa Itu Loading Master?
Loading Master adalah seorang profesional yang memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan kelancaran dan keselamatan proses pemuatan atau pembongkaran muatan di terminal minyak atau pelabuhan. Loading Master biasanya ditempatkan di lokasi atau terminal minyak tempat kapal sedang melakukan proses loading atau discharge. Tugas utama dari Loading Master adalah mengawasi seluruh proses muat dan bongkar, memastikan bahwa setiap langkah dilakukan dengan benar dan sesuai dengan prosedur keselamatan. Mereka juga bertanggung jawab atas koordinasi antara kapal dan fasilitas darat, memastikan bahwa komunikasi berjalan lancar untuk menghindari kesalahan yang bisa berakibat fatal.Latar Belakang
Kewajiban Sertifikasi Loading Master
Berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 05 Tahun 2015 tentang Pemberlakuan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) di Bidang Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi, sertifikasi sebagai Loading Master adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh tenaga kerja yang berperan dalam kegiatan serah terima komoditi cair di dermaga. Standar ini termasuk dalam kategori perdagangan besar bahan bakar padat, cair, dan gas, serta produk-produk yang terkait. Ketentuan ini juga ditegaskan dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 142 Tahun 2013, yang menetapkan kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang Loading Master untuk memastikan bahwa mereka mampu menjalankan tugasnya dengan efisien dan aman.
Berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 05 Tahun 2015 tentang Pemberlakuan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) di Bidang Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi, sertifikasi sebagai Loading Master adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh tenaga kerja yang berperan dalam kegiatan serah terima komoditi cair di dermaga. Standar ini termasuk dalam kategori perdagangan besar bahan bakar padat, cair, dan gas, serta produk-produk yang terkait. Ketentuan ini juga ditegaskan dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 142 Tahun 2013, yang menetapkan kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang Loading Master untuk memastikan bahwa mereka mampu menjalankan tugasnya dengan efisien dan aman.
- Kebutuhan personil pemegang jabatan tenaga teknik khusus yang mempunyai kompetensi kerja standar di bidang industri, makin dirasakan karena sifat industri yang padat teknologi dan padat modal. Kompetensi kerja personil merupakan persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemegang jabatan tenaga teknik khusus (TTK) bidang industri; antara lain untuk Operasi Serah Terima Komoditi cair (Loading Master) atau yang berhubungan dengan Itu di dermaga dan /atau Terminal bongkar muat.
- Dalam rangka pemenuhan dan peningkatan kompetensi tenaga teknik yang berkualitas dan memiliki kemampuan teknis serta ketrampilan khusus dalam kegiatan operasi serah terima komoditi cair dan produk yang berhubungan dengan itu di dermaga dan/atau terminal muat (loading) dan bongkar (unloading) dari kapal / alat angkut lainnya ke tanki timbun (Storage Tank) atau sebaliknya perlu dibuat Skema Sertifikasi Kompetensi dibidang kegiatan tersebut.
- Tuntutan persyaratan kompetensi dalam sistem keamanan, keselamatan dan kelancaran pemuatan dan pembongkaran muatan komoditas cair di dermaga dan /atau terminal bongkar – muat.
- Tuntutan persyaratan kompetensi dalam regulasi dan petunjuk teknis dari badan dan organisasi yang menerapkan ISGOTT (International Safety Guide for Oil Tanker and Terminals)
- Tuntutan persyaratan dari federasi perdagangan internasional untuk minyak biji – bijian dan lemak (Federation of oils, seeds and Fats Association – FOSFA)
- Tuntutan persyaratan kompetensi dari persyaratan pasar Domestik dan
Ruang Lingkup
- Kompetensi untuk melaksanakan pekerjaan serah terima komiditi cair (Loading Master ) dari kapal, tongkang (barge) dan /atau alat angkut lainnya ke tanki timbun (storage tank) /atau sebaliknya
- Lingkup penggunaan ;
- Sistem keamanan, keselamatan dan keakurasian kuantitas muatan dalam melaksana pekerjaan serah terima komoditi cair (Loading Master)
- Melaksanakan pekerjaan di atas kapal, di dermaga / terminal, di pompa serta pipa pengaliran ( piping system) , dan tanki timbun (storage tank) dengan selamat.
- Menentukaan kuantitas muatan komiditi cair di kapal, tongkang (barge) alat angkut lainnya serta pada tanki timbun (storage tank)
Tujuan Sertifkasi
- Memastikan dan memelihara Kompetensi tenaga kerja pada jabatan serah terima komoditi cairr (loading master )
- Memastikn kriteria unjuk kerja yang jelas dan komprehensif dalam proses sertifikasi
- Memastikan pemegang sertifikat kompetensi telah memenuhi standar kompetensi sesuai Unit Kompetnsi, Elemen Kompetensi dan Kriteria Unjuk Kerja.
- Sebagai acuan bagi LSP Maritim Indonesia dan Asesor Kompetensi dalam melaksanaakn asesmen sertifikasi kompetensi.
Acuan Normatif
- Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan kerja
- Undang-undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia LSP-Maritim Indonesia, 2018
- Keputusan Menteri KetenagakerjaaRepublik Indonesia Nomor Nomor 142 Tahun 2013 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Perdagangan Besar Dan Eceran; Reparasi Dan Perawatan Mobil Dan Sepeda Motor, Golongan Pokok Perdagangan Besar, Bukan Mobil Dan Sepeda Motor, Golongan Perdagangan Besar Khusus Lainnya, Sub Golongan Perdagangan Besar Bahan Bakar Padat, Cair, Dan Gas Dan Produk Yang Berhubungan Dengan Itu (YBD), Kelompok Perdagangan Besar Bahan Bakar Padat, Cair, Dan Gas Dan Produk Yang Berhubungan Dengan Itu (YBD), Sub Kelompok Operasi Serah Terima Komoditi Cair Di Dermaga (Loading Master)
- Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 05 tahun 2015 tentang pemberlakuan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia di Bidang Kegiatan usaha minyak dan gas bumi secara wajib.
- Peraturan Badan Nasional Sertifikasi Profesi Nomor 1/BNSP//2014 Tentang Pedoman Penilaian Kesesuaian – Persyaratan Umum Lembaga Sertifikasi Profesi
- Peraturan Badan Nasional Sertifikasi Profesi Nomor 2/BNSP/VIII/2017 Tentang Pedoman Pengembangan dan Pemeliharaan Skema Sertifikasi
- ISGOTT (International Safety Guide for Oil Tanker and Terminals)
- IMDG (International Maritime Dangerous Goods) Code
- ISM (International Safety Management) Code
- ISPS (International Ship’s and Port Facility Security) Code
- SOP (Standard Operating Procedure) di Terminal Untuk Kepentingan Sendiri dan /atau Terminal